Netiquette merupakan etika dalam
menggunakan intenet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas , diperlukan aturan
yang akan menjadi acuan orang-orang
sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang
terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet. Sebenarnya Nettiquette in adalah
hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita
memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka. Beberapa
aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
1.
Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua
properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang
anti virus.
2.
Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga
anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus betul-betul
yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
- dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
a. jangan biasakan menggunakan
informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
b. jangan berusaha untuk mengambil
keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian
no kartu kredit
c. jangan berusaha mengganggu
privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d. jangan menggunakan huruf kapital terlalu
banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
e. jangan flamming (memanas-manasi),
trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang
tidak berguna) saat berforum.
Contoh kasus Nettiquette di Indonesia :
CARDING
Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
“carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online
shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan belanja di situs itu.
HACKING
Hacking
adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker
adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker”
memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman
memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan
pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki.
Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan
mencuri datanya.
CRACKING
Cracking
adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker”
bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip
kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau
pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
DEFACING
Defacing
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi
pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI dan situs KPU saat pemilu 2004
lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
- Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)?
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Kesimpulan
Walaupun di
dunia maya manusia tidak saling bertatap muka tetapi bukan berarti pengguna
dapat berbuat seenak sendiri tidak memperdulikan pengguna lain, oleh karena itu
para pengguna sudah selayaknya tetap berempati terhadap pengguna lain. Kemudian
merekapun harus menjaga solidaritas komunitas seperti layaknya di dunia nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar