Selasa, 16 Oktober 2012

PLAGIATISME



Dalam bahasa indonesia plagiat diartikan sebagai  /perbuatan yang mengambil, menyalin, menduplikasi, dan sebagainya, karya oran lain dan menjadikannya karya sendiri tanpa sepengatahuan atau izin sang pemiliknya. Untuk itu tindakan ini digolongkan sebagai tindakan pidana, yaitu pencurian terhadap hasil karya/ kekayaan intelektual milik orang lain.
Contoh –contoh plagiat :
1.      Copy paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain yang diperoleh dari internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta tersebut.
2.      Mengganti nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau nama lain dalam tulisan yang disalin/disitasi.
3.      Menyalin sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang kita buat, tanpa ada sedikitpun perbedaan kata.
4.      Menggunakan ide milik orang lain berupa gambar, foto, video, audio, grafik, tabel  dan sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.
5.      penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat sendiri tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik karya/hasil penelitian tersebut.
6.      Mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.
7.      Membeli hasil karya orang lain kemudian menyebarluaskan hasil karya tersebut atas nama pribadi

Berdasarkan UU No.20/2003, sanksi atas tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut:
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pelaku yang ketahuan melakukan tindakan plagiarisme juga akan mendapatkan hukuman dari llingkungan sekitarnya, misalnya dicap negatif buruk sebagai penjiplak oleh dosen/guru/atasannya karena hasil karyanya bukan murni buah hasil pemikirannya sendiri.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
·         Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
·         Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
·         Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
·         Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
·         Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
·         Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
·         Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya
Bagaimana Menghindari Plagiarisme?
1.      Membuat Parafrase Teks, yaitu menuliskan kembali bagian dari teks dari sumber yang akan kita masukan dalam karya tulis kita, namun ditulis dengan kata-kata sendiri, selanjutnya cantumkan nama pengarang/pemilik ide yang kita gunakan.                                                                                        

2.      Daftar Pustaka
Pencantuman sumber dari karya cipta yang kita gunakan dapat dilakukan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka, dengan menuliskan secara detail sumber
3.      Sitasi dalam Teks
Mencantumkan nama pemilik ide, teori, pendapat orang lain langsung dalam teks yang kita tulis dimana buah pikiran berupa ide, pendapat, ataupun teori orang lain tersebut kita gunakan. Pencantuman dilakukan dengan berbagai macam cara seprti menuliskan nama lengkap, tahun dari sumber tersebut, serta halamannya, ataupun dengan metode lain seperti hanya mencantumkan nama belakang serta halamannya saja.

Kesimpulan
   Bagi mahasiswa, kecenderungan penyalahgunaan yang terjadi adalah hanya sekedar copy paste (copas) file/artikel/file yang mereka temukan lewat searcher Google. Tanpa mereka sadari bahwa tindakan yang mereka anggap sepele  itu adalah sebuah tindakan pelanggaran  hukum.Setiap pembuatan suatu karya, seperti karya tulis , karya ilmiah dan lain sebagainya ada etika yang mengatur dalam pembuatannya, tindakan plagiarisme secara jelas sudah melanggar etika dalam pembuatan suatu karya dan sudah sewajarnya tindakan plagiarisme dijerat dengan konsekwensi yang berat agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya, selain itu sudah selayaknya undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hak cipta lebih di tingkatkan lagi agar para pencipta suatu karya tidak khawatir karyanya diambil orang yang tidak bertanggung jawab.


Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar