Dalam
bahasa indonesia plagiat diartikan sebagai
/perbuatan yang mengambil, menyalin, menduplikasi, dan sebagainya, karya
oran lain dan menjadikannya karya sendiri tanpa sepengatahuan atau izin sang
pemiliknya. Untuk itu tindakan ini digolongkan sebagai tindakan pidana, yaitu
pencurian terhadap hasil karya/ kekayaan intelektual milik orang lain.
Contoh
–contoh plagiat :
1. Copy
paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain yang diperoleh dari
internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta tersebut.
2. Mengganti
nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau nama lain dalam tulisan yang
disalin/disitasi.
3. Menyalin
sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang kita buat, tanpa ada
sedikitpun perbedaan kata.
4. Menggunakan
ide milik orang lain berupa gambar, foto, video, audio, grafik, tabel dan
sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.
5. penelitian
orang lain dengan menggunakan kalimat sendiri tanpa mencantumkan sumber atau
nama pemilik karya/hasil penelitian tersebut.
6. Mengubah
hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.
7. Membeli
hasil karya orang lain kemudian menyebarluaskan hasil karya tersebut atas nama
pribadi
Berdasarkan UU No.20/2003, sanksi atas tindakan
plagiarisme adalah sebagai berikut:
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya
digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti
merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya
untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana
penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pelaku yang ketahuan melakukan tindakan
plagiarisme juga akan mendapatkan hukuman dari llingkungan sekitarnya, misalnya
dicap negatif buruk sebagai penjiplak oleh dosen/guru/atasannya karena hasil
karyanya bukan murni buah hasil pemikirannya sendiri.
Dalam buku Bahasa
Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk
menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
·
Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
·
Mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
·
Mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
·
Mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
·
Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
·
Meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
·
Meringkas
dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan
pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya
Bagaimana
Menghindari Plagiarisme?
1. Membuat
Parafrase Teks, yaitu menuliskan kembali bagian dari teks dari sumber yang akan
kita masukan dalam karya tulis kita, namun ditulis dengan kata-kata sendiri,
selanjutnya cantumkan nama pengarang/pemilik ide yang kita gunakan.
2. Daftar
Pustaka
Pencantuman sumber dari karya
cipta yang kita gunakan dapat dilakukan di akhir karya tulis berupa daftar
pustaka, dengan menuliskan secara detail sumber
3. Sitasi
dalam Teks
Mencantumkan nama pemilik ide,
teori, pendapat orang lain langsung dalam teks yang kita tulis dimana buah
pikiran berupa ide, pendapat, ataupun teori orang lain tersebut kita gunakan.
Pencantuman dilakukan dengan berbagai macam cara seprti menuliskan nama
lengkap, tahun dari sumber tersebut, serta halamannya, ataupun dengan metode
lain seperti hanya mencantumkan nama belakang serta halamannya saja.
Kesimpulan
Bagi mahasiswa, kecenderungan penyalahgunaan
yang terjadi adalah hanya sekedar copy paste (copas) file/artikel/file yang
mereka temukan lewat searcher Google. Tanpa mereka sadari bahwa tindakan yang
mereka anggap sepele itu adalah sebuah tindakan pelanggaran
hukum.Setiap pembuatan suatu karya, seperti karya tulis , karya ilmiah dan lain
sebagainya ada etika yang mengatur dalam pembuatannya, tindakan plagiarisme
secara jelas sudah melanggar etika dalam pembuatan suatu karya dan sudah
sewajarnya tindakan plagiarisme dijerat dengan konsekwensi yang berat agar
dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya, selain itu sudah selayaknya
undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hak cipta lebih di tingkatkan
lagi agar para pencipta suatu karya tidak khawatir karyanya diambil orang yang
tidak bertanggung jawab.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar